|
A. Peraturan Sekolah
1. Siswa hadir di sekolah paling lambat 5 menit
sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2. Pintu gerbang sekolah akan ditutup pada
pukul 07.00 WIB.
3. Bagi siswa yang terlambat lebih dari 5 menit
akan dipulangkan.
4. Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit,
diijinkan masuk lingkungan masuk lingkungan sekolah, sedangkan
izin mengikuti pelajaran jam pertama menjadi wewenang guru yang
sedang bertugas di kelasnya.
5. Siswa dilarang meninggalkan lingkungan sekolah
pada saat jam sekolah berlangsung; bagi siswa yang berkepentingan
dan sangat mendesak wajib minta izin kepada guru yang bertugas
dan Kepala Sekolah atau Wakilnya bila Kepala Sekolah berhalangan
hadir.
6. Siswa dilarang menggunakan handphone saat
mengikuti pelajaran.
7. Siswa dilarang mengenakan anting/ tindik.
8. Siswa dilarang memberi dan atau menerima
contekan saat ulangan, baik ulangan maupun ulangan umum
B. Larangan
1. Siswa dilarang keras merokok di lingkungan
sekolah.
2. Siswa dilarang membawa dan menggunakan alat-alat
terlarang, seperti pisau, ganja, narkotika, dsb.
3. Siswa dilarang berkelahi.
|