A. Peraturan Sekolah

1. Siswa hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

2. Pintu gerbang sekolah akan ditutup pada pukul 07.00 WIB.

3. Bagi siswa yang terlambat lebih dari 5 menit akan dipulangkan.

4. Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit, diijinkan masuk lingkungan masuk lingkungan sekolah, sedangkan izin mengikuti pelajaran jam pertama menjadi wewenang guru yang sedang bertugas di kelasnya.

5. Siswa dilarang meninggalkan lingkungan sekolah pada saat jam sekolah berlangsung; bagi siswa yang berkepentingan dan sangat mendesak wajib minta izin kepada guru yang bertugas dan Kepala Sekolah atau Wakilnya bila Kepala Sekolah berhalangan hadir.

6. Siswa dilarang menggunakan handphone saat mengikuti pelajaran.

7. Siswa dilarang mengenakan anting/ tindik.

8. Siswa dilarang memberi dan atau menerima contekan saat ulangan, baik ulangan maupun ulangan umum

B. Larangan

1. Siswa dilarang keras merokok di lingkungan sekolah.

2. Siswa dilarang membawa dan menggunakan alat-alat terlarang, seperti pisau, ganja, narkotika, dsb.

3. Siswa dilarang berkelahi.

 

Best viewed at 800x600 16 Bit++, ©2003 SMU Pangudiluhur, all rights reserved.
Web development by E-Com PL